Dedi Mulyadi Dorong Kebijakan Seperti Puncak Diterapkan di Kota Bandung

4 hours ago 20

Senin, 22 Desember 2025 – 15:30 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Kebijakan Seperti Puncak Diterapkan di Kota Bandung - JPNN.com Jabar

Kemacetan saat akhir pekan di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewaspadai kemacetan yang terjadi, khususnya di area Bandung Raya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Kota Bandung sebagai destinasi wisata diprediksi akan dikunjungi ratusan ribu wisatawan dalam dan luar negeri.

Dedi mengatakan, kemacetan di Bandung biasanya dikarenakan banyaknya pengguna kendaraan pribadi dan antrean menuju tempat wisata. Solusinya adalah menyiapkan petugas-petugas di area keramaian untuk mengurai kepadatan.

"Kemacetan Kota Bandung kalau diserbu wisatawan pasti jumlah mobil banyak dan pasti ada antrean, tetapi solusi-solusinya adalah satu petugas harus siap karena kuncinya satu, biasanya macet itu karena parkir sembarangan," kata Dedi di Bandung, dikutip Senin (22/12/2025).

Solusi kedua adalah, menghentikan operasional angkutan kota, dengan memberikan kompensasi kepada pemilik angkot, sopir, dan sopi cadangan. Ini seperti yang dilakukan di kawasan Puncak, Bogor.

Dedi pun berharap, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bisa menerapkan kebijakan itu, untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Bandung.

"Kalau di Puncak kan ada kebijakan selama 4 hari, seluruh angkutan umum yang di wilayah Puncak dikasih kompensansi, mereka libur dulu. Nanti angkutan kota di Bandung bisa libur dulu, mudah-mudahan anggaran pak wali cukup untuk itu," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mewaspadai kemacetan Bandung saat Nataru 2026 dan mengusulkan angkot dlliburkan seperti kebijakan di Puncak Bogor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |