jatim.jpnn.com, JEMBER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil belasan anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2023–2024.
“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang saksi dari unsur anggota dewan yang telah kami mintai keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo, Kamis (28/8).
Menurut Agung, keterangan saksi diperlukan guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan.
“Kehadiran saksi yang memenuhi panggilan penyidik dapat membantu untuk segera selesai seluruh rangkaian proses penyidikan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, tim penyidik akan menggelar perkara dan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp5,6 miliar.
Kejari Jember sendiri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 18 Juli 2025. Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik menargetkan sebelum akhir tahun sudah ada perkembangan signifikan.
Sementara itu, anggota DPRD Jember Hafidi menegaskan dirinya tidak memanfaatkan anggaran APBD untuk kegiatan sosialisasi Raperda. Ia mengaku memilih sosialisasi langsung kepada ribuan konstituennya tanpa dibatasi kuota 100 orang sebagaimana aturan anggaran.
“Saya enggan menggunakan anggaran sosialisasi Raperda itu demi efisiensi. Biasanya saya bertatap muka dengan konstituen 4–6 bulan sekali dalam kegiatan tertentu, dan di situlah saya lakukan sosialisasi,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)