jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti langkah Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol terbaru itu mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal yang disorot Chandra, antara lain dasar hukum yang dijadikan alasan penerbitan Perpol 10/2025 tersebut.
Chandra mengatakan di dalam Perpol 10/2025 tersebut mencantumkan MENGINGAT: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud "Mengingat" atau dikenal sebagai dasar hukum merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu: dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Chandra, jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dijadikan sebagai dasar hukum pembentukan Perpol 10/2025, bukankah UU Nomor 2 Tahun 2002 itu telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan, katanya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Chandra.











































