Cegah Dualisme Polri & PPNS, Ditjen AHU Gelar Penyuluhan KUHAP 2025

15 hours ago 16

Cegah Dualisme Polri & PPNS, Ditjen AHU Gelar Penyuluhan KUHAP 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty menjadi pembicara dalam Kegiatan Penyusunan Peraturan dalam Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Peradilan Pidana Nasional di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menggelar Kegiatan Penyusunan Peraturan dalam Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Peradilan Pidana Nasional pada 2-4 Februari 2026, di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang membawa sejumlah penegasan baru terkait struktur dan mekanisme penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substansi, kegiatan ini membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty mengatakan bahwa KUHAP 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Yulia.

Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.

Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Ditjen AHU akan menggelar Kegiatan Penyusunan Peraturan dalam Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Peradilan Pidana Nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |