jpnn.com, JAKARTA - Camat Jagakarsa Santoso memberikan peringatakan kepada gerai miras Helen's Night Mart di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebab, tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin.
"Kami sudah meminta agar pihak pelaku usaha memenuhi perizinan yang berlaku di Jakarta dan apabila belum memenuhi izin tentunya jangan menjalankan kegiatan usahanya tersebut," kata Santoso kepada JPNN, Kamis (1/5).
Menurut Santoso, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin ke gerai miras Helen's Night Mart tersebut.
Santoso menyebut semua perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa.
"Menurut informasi terkini dari unit PTSP Kecamatan Jagakarsa yang saya minta keterangan, perizinan kegiatan tersebut kewenangan sampai saat ini belam ada," tegas Santoso.
Unjuk Rasa Pembukaan Gerai Miras
Terkait rencana unjuk rasa warga Kampung Sawah yang menolak Helen's Night Mart pihaknya tidak akan menghalangi, karena hal itu merupakan kebebasan berpendapat.