bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi secara virtual melalui zoom meeting, Rabu kemarin (30/4).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati turut mengikuti kegiatan ini didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum Farida beserta jajaran.
Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi membacakan sambutan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih diposisikan sebagai instrumen konkret pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang secara substansial menggantikan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019.
Direktur Badan Usaha memaparkan Koperasi Merah Putih (KDMP) dibentuk berdasar Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
"Tujuan pembentukan KDMP sesuai dengan Asta Cita 2, yaitu mendorong Kemandirian Pangan dan Ekonomi Desa.
KDMP juga sesuai dengan Asta Cita 6, menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi berbasis desa yang semuanya menyongsong Indonesia Emas 2025," ujar Andi Taletting Langi.
Direktur Teknologi Informasi, Sugito melanjutkan paparan kedua mengenai simulasi pengesahan koperasi.