jpnn.com, PALEMBANG - Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus SA (53) pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pria asal Desa Lubuk Rukam tersebut sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan.
Tersangka diamankan pada Sabtu (28/3/2026) setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.
?Penangkapan ini merupakan pengembangan dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 silam di Dusun III, Desa Lubuk Rukam.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial F ditemukan dalam kondisi luka berat akibat sabetan benda tajam. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, nyawa korban tidak tertolong.
Petugas sebelumnya telah menangkap satu pelaku lainnya yang kini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Baturaja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Johannes Bangun menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara kejahatan berat.
“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian. Namun, berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes, Senin (30/3/2026).











































