Buron Sejak 2020, Eks Pegawai Bank Penipu Investasi Rp7,8 Miliar di Pamekasan Ditangkap

1 day ago 28

Senin, 27 Juli 2026 – 13:08 WIB

Buron Sejak 2020, Eks Pegawai Bank Penipu Investasi Rp7,8 Miliar di Pamekasan Ditangkap - JPNN.com Jatim

Dokumen-sebagian korban penggelapan oknum pegawai BRI saat mendatangi Mapolres Pamekasan pada 8 Juli 2026. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Setelah buron hampir enam tahun, mantan pegawai bank berinisial MLA akhirnya ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Pamekasan. Dia diduga menjadi pelaku penipuan berkedok investasi yang merugikan 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar.

MLA, warga Kecamatan Pamekasan, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 setelah kasus tersebut dilaporkan para korban ke Polres Pamekasan.

"Penangkapan tadi malam di tempat persembunyiannya dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu (26/7).

Yoni tidak menjelaskan secara rinci lokasi persembunyian tersangka saat ditangkap.

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menuntaskan kasus penipuan yang telah merugikan belasan korban.

Polres Pamekasan diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga terlibat tindak pidana penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, maupun Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Yoni mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, termasuk apabila berhubungan dengan oknum yang mengatasnamakan pegawai bank.

Polres Pamekasan menangkap mantan pegawai bank yang masuk DPO sejak 2020 terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar dengan 17 orang korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |