jpnn.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA di daerah itu dilakukan oknum polisi Bripda AMS.
Bripda AMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah peristiwa terjadi.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pagi, di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu.
Kasus pembunuhan itu itu terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.
Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.
"Di kamar kos nomor sembilan, ditemukan seorang perempuan berinisial PA yang telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar," kata AKBP Fajar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, perbuatan pidana itu mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.