Bule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain Syok Dituntut 9 Tahun, Siap Melawan

3 weeks ago 30

Selasa, 02 Desember 2025 – 15:05 WIB

Bule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain Syok Dituntut 9 Tahun, Siap Melawan - JPNN.com Bali

Terdakwa Lamar Aaron Ahchee, pemilik 1,7 kg kokain berdiskusi dengan penasihat hukumnya Ida Bagus Gumilang Sakti seusai dituntut JPU Made Dipa Umbara dengan hukuman sembilan tahun plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan di PN Denpasar, Selasa (2/12). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, memasuki babak akhir.

Pada sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntut terdakwa Lamar Aaron Achhee dengan hukuman sembilan tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

JPU Dipa Umbara di depan ketua Majelis Hakim Tjokorda Budi Pastima mengatakan terdakwa melanggar dakwaan ketiga pasal 112 ayat 2 atau keempat pasal 127 ayat 1 huruf A.

"Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor, menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain dengan berat 881,9 gram neto dan 832 gram neto,” ujar JPU Made Dipa Umbara di PN Denpasar.

JPU Dipa Umbara tak menyertakan alasan menuntut terdakwa dengan hukuman ringan.

Pasalnya, JPU Dipa Umbara menilai terdakwa berbelit-belit dalam sidang dan tidak mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan sembilan tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan membuat terdakwa Lamar Aaron syok berat.

Saat berdiskusi dengan penasihat hukum Ida Bagus Gumilang Sakti, terdakwa Lamar Aaron Ahchee memastikan akan melakukan perlawanan.

JPU Made Dipa Umbara menuntut terdakwa Lamar Aaron Achhee dengan hukuman sembilan tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |