bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, memasuki babak akhir.
Pada sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntut terdakwa Lamar Aaron Achhee dengan hukuman sembilan tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan.
JPU Dipa Umbara di depan ketua Majelis Hakim Tjokorda Budi Pastima mengatakan terdakwa melanggar dakwaan ketiga pasal 112 ayat 2 atau keempat pasal 127 ayat 1 huruf A.
"Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor, menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain dengan berat 881,9 gram neto dan 832 gram neto,” ujar JPU Made Dipa Umbara di PN Denpasar.
JPU Dipa Umbara tak menyertakan alasan menuntut terdakwa dengan hukuman ringan.
Pasalnya, JPU Dipa Umbara menilai terdakwa berbelit-belit dalam sidang dan tidak mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan sembilan tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan membuat terdakwa Lamar Aaron syok berat.
Saat berdiskusi dengan penasihat hukum Ida Bagus Gumilang Sakti, terdakwa Lamar Aaron Ahchee memastikan akan melakukan perlawanan.









































