jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan keterlibatan seorang polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sindikat narkotika di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda.
Anggota Polri itu ialah Bripka Dedy Wiratama (DW) yang berperan sebagai sniper (pengawas).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut DW saat ini dalam pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yaitu positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine sebanyak dua kali.
"Yang bersangkutan sudah diamankan Satuan Brimobda Kaltim,” katanya.
Dia memastikan bahwa usai proses penanganan pelanggaran kode etik selesai, DW akan diproses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, yang bekerja secara terorganisir. Dari pengungkapan ini, terdapat 13 tersangka yang ditangkap.
Bripka DW sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron terkait kasus itu.
Brigjen Eko mengungkap bahwa sniper bertugas mengawasi proses jual beli narkoba di Gang Langgar.





.jpeg)
































