jpnn.com - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi menyebut anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas kasus pembunuhan.
Bipda Seili merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lantaran Bripda Seili sempat mengambil perhiasan korban.
Kombes Adam menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.
"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.
Adam mengungkapkan dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.












































