Bripda Seili Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Berat, Dia Bakal Dipecat

3 hours ago 14

Bripda Seili Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Berat, Dia Bakal Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bripda Muhammad Seili (kedua kanan), anggota Polres Banjarbaru, diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

jpnn.com - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi menyebut anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas kasus pembunuhan.

Bipda Seili merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lantaran Bripda Seili sempat mengambil perhiasan korban.

Kombes Adam menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.

"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.

Adam mengungkapkan dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

Oknum polisi Bripda Muhammad Seili terancam hukuman berat atas pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZD (20). Dia juga bakal dipecat dari Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |