jpnn.com - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda S.
Pemecatan oknum polisi itu terkait perbuatan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.
Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi menyebut penerapan sanksi PTDH terhadap anggota Samapta tersebut sesuai dengan keputusan sidang etik Polri.
"Jadi, yang bersangkutan sudah di PTDH sesuai dengan putusan sidang etik," kata dia, Selasa (1/9/2026).
Sidang etik Polri terkait kasus yang menyeret Bripda S berlangsung pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial LL.
Polres Bima Kota menerapkan sanksi berat ini atas tindak lanjut laporan pidana tentang pelecehan seksual dari korban.
Perempuan usia dewasa itu melaporkan atas dugaan rudapaksa Bripda S yang terjadi pada 17 Agustus 2025.









































