BPKH Kembali Raih ESG Now Awards 2025

4 hours ago 22

BPKH Kembali Raih ESG Now Awards 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan saat menerima penghargaan ESG Now Awards 2025 untuk BPKH dalam kategori Sustainable Investment Initiative di pilar Tata Kelola. Foto: Dokumentasi BPKH

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih ESG Now Awards 2025 untuk kategori Sustainable Investment Initiative di pilar Tata Kelola.

Penghargaan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya BPKH meraih ESG Award pada 2024.

Keberhasilan tersebut menegaskan komitmen BPKH dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.

Ajang ESG Now Awards 2025 yang diselenggarakan Republika menilai kinerja perusahaan dan organisasi di 15 kategori yang mencerminkan tiga pilar ESG: lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Penilaian dilakukan melalui proses yang ketat, melibatkan analisis data, fakta, dan dampak nyata dari inisiatif ESG yang dijalankan.

Dalam kategori Sustainable Investment Initiative, BPKH dinobatkan sebagai pelopor melalui inovasinya dalam mengintegrasikan Green Sukuk, Blue Sukuk, dan Orange Sukuk sebagai instrumen keuangan syariah berkelanjutan yang bukan hanya aspek komersial, tetapi juga berdampak sosial dan lingkungan.

Model investasi itu tidak hanya menjaga keberlanjutan dana haji, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap konservasi lingkungan, pemberdayaan UMKM perempuan, dan penurunan emisi karbon nasional wujud peduli lestari.

Publik telah familiar dengan Green and Blue Sukuk. Hadirnya Orange Sukuk dengan fitur pemberdayaan UMKM perempuan, menjadi inovasi dan inspirasi tersendiri.

BPKH kembali meraih ESG Now Award 2025. Keberhasilan tersebut menegaskan komitmen BPKH dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |