jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kali ini santunan senilai Rp 85 juta diberikan kepada ahli waris Bustanul Arifin (30), yang wafat di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, 27 Juni 2025.
Menurut laporan Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul, almarhum tengah bersiap pulang ke Indonesia untuk cuti ketika insiden tragis terjadi di Terminal 2 Bandara Incheon, merenggut nyawanya di tempat.
"Kami juga turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menegaskan seluruh hak peserta BPJS akan selalu dipenuhi," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, Sabtu (5/7).
Santunan ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi pekerja, termasuk di luar negeri.
"Kami tidak hanya hadir saat pendaftaran, tetapi juga di saat tersulit," tegas Roswita.
Hingga pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada puluhan PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di berbagai negara, seperti Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia.
Dia menambahkan ini bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.