jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Kolaborasi ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pajak di Indonesia.
“Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar simbol kerja sama formal, melainkan komitmen nyata kedua lembaga dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja.
Salah satu implementasinya adalah kegiatan Joint Visit, di mana BPJS Ketenagakerjaan dan DJP bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai peraturan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat.
Menurut Pramudyaa, hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional.