BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP, Lindungi Pekerja dan Perkuat Kepatuhan Perpajakan

1 month ago 28

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP, Lindungi Pekerja dan Perkuat Kepatuhan Perpajakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di acara penandatanganan kerja sama untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Kolaborasi ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pajak di Indonesia.

“Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Jumat (15/8).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar simbol kerja sama formal, melainkan komitmen nyata kedua lembaga dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja.

Salah satu implementasinya adalah kegiatan Joint Visit, di mana BPJS Ketenagakerjaan dan DJP bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai peraturan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat.

Menurut Pramudyaa, hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro & Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menandatangani perjanjian kerja sama dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |