jpnn.com, JAKARTA - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau dan Polda Riau menggagalkan pengiriman 22 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dua pria yang diduga pelaku pemberangkatan CPMI ilegal itu ditangkap di perbatasan Dumai–Bengkalis, Riau.
Tindakan pencegahan ini berdasarkan operasi tim gabungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan operasi ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu (9/8/2025) dini hari yang kemudian langsung ditindaklajuti tim gabungan.
“Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan. Tak lama kemudian, sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan. Berselang 15 menit, tim kembali mengamankan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya,” ujar Fanny Wahyu dalam siaran pers, Sabtu (9/8/2025).
Fanny mengatakan dua orang berperan sebagai penjemput sekaligus sopir diamankan dari dua mobil yang hendak menjemput 22 calon pekerja migran ilegal, salah satunya seorang anak.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari pihak lain untuk menjemput dan mengantar para korban menuju titik pemberangkatan di Selinsing perbatasan Dumai-Bengkalis, sebelum menuju Malaysia.
“Setelah sampai di titik penjemputan kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Fanny.