Boni Hargens: Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10/2025

3 hours ago 19

 Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10/2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen Boni Hargens. Foto: Dok. LPI

jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen Boni Hargens mengatakan pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap kontroversi yang mengemuka seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Boni Hargens, keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.

Boni menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.

Komite Reformasi Polri bahkan secara tegas menuding bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun demikian, Presiden Prabowo tampak tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul, memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulis pada Senin (22/10/2025).

Lebih lanjut, Boni Hargens memberikan cacatan dan analisisnya sebagai berikut:

Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian.

Boni Hargens menilai Perpol 10/2025 memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |