jpnn.com, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan sedang mendalami adanya informasi peredaran narkoba diduga dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pasti kami lakukan pengembangan mengarah ke sana (pengungkapan)," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
Hal tersebut terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap BNN Kabupaten Tana Toraja dengan wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Toraja, Toraja Utara dan Enrekang dalam operasi pada 22-24 Maret 2026.
Dari operasi tersebut sebanyak sepuluh orang diamankan. Modus operandinya memanfaatkan media sosial dengan sistem 'tempel' atau mengambil narkoba di tempat tertentu tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya.
Dari pengungkapan itu, terungkap pengendalian jaringan peredaran narkotika tersebut lintas kabupaten kota diduga diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa.
Kendati demikian, karena peredaran narkoba ini masih dalam kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
"Segera kami koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel (untuk penindakan)," katanya.
Dikonfirmasi terpisah perihal informasi tersebut, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Gunawan tidak mengetahui adanya informasi dugaan pengendalian narkotika di dalam Lapas setempat dijalankan warga binaan pemasyarakatan (WBP).











































