jpnn.com - MANOKWARI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memverifikasi dokumen 1.002 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori menjelaskan, dokumen honorer yang diverifikasi BKN meliputi, kelengkapan administrasi kepegawaian, riwayat kerja, dan lainnya.
Selanjutnya, kata Herman, data honorer akan dipilah menjadi 2 klaster.
Klaster pertama honorer berusia masih di bawah 35 tahun yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Klaster kedua ialah honorer usia lebih dari 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Papua Barat.
"Semoga sebelum Desember 2025 prosesnya sudah selesai, supaya dilanjutkan dengan seleksi," ujarnya di Manokwari, Senin (10/11).
Herman menegaskan, penetapan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Penetapan calon PNS maupun PPPK merupakan kewenangan BKN Pusat dan Kemenpan RB. Syaratnya harus ikut seleksi meskipun nanti mereka diangkat," ucap Herman.








































