BKN Dorong Instansi Pusat, Daerah Menempatkan PNS, PPPK Dekat Keluarga & Domisili

4 hours ago 15

BKN Dorong Instansi Pusat, Daerah Menempatkan PNS, PPPK Dekat Keluarga & Domisili

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong instansi pusat dan daerah menempatkan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dekat dengan keluarga dan domisili.

Kebijakan terbaru ini sudah diterapkan untuk ASN BKN dan hasilnya positif.

"Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan kebijakan ini dengan penempatan ASN yang mampu menyeimbangkan kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, dan kesejahteraan pegawai," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, Rabu (29/7/2026). 

Menurutnya, selama pelayanan publik tetap terjaga, penataan penempatan ASN PPPK maupun PNS yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili dapat menjadi salah satu strategi membangun birokrasi yang produktif dan humanis.

Prof. Zudan berharap agar praktik yang diinisiasi BKN dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasinya. 

Menurutnya, pengelolaan ASN yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai merupakan investasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, berkinerja tinggi, dan semakin profesional dalam melayani masyarakat.

BKN berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat kinerja organisasi, tetapi juga membantu mengurangi beban biaya hidup pegawai, seperti pengeluaran transportasi, tempat tinggal, maupun kebutuhan rumah tangga. 

"Dengan begitu, ASN diharapkan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan fokus, motivasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

BKN dorong instansi pusat, daerah menempatkan PNS, PPPK dekat dengan keluarga dan domisilinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |