jpnn.com - JAKARTA – Terdapat dua tahapan sebelum para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, dua tahapan sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yakni penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB mulai 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Setelah penetapan kebutuhan oleh MenPANRB, ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Dengan demikian, masa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB sudah habis, karena saat ini sudah 5 September 2025.
Adapun tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu besok, Sabtu 6 September 2025, merupakan hari terakhir.
Meski tenggat waktu penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB sudah habis, belum ada informasi resmi apakah tahapan ini sudah selesai atau belum.
Begitu pun untuk tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, belum ada kabar instansi mana saja yang sudah mengumumkan.
Mengutip penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen, pada tahapn pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi inilah bisa diketahui siapa saja yang berhak untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu.