jpnn.com - SEMARANG – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemprov Jateng sebanyak 13.077 orang.
Pembayaran THR PPPK paruh waktu dilakukan pada 13 Maret 2026.
"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (9/3).
Dia mengatakan hal tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional.










































