Besaran Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

3 hours ago 5

Besaran Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam konferensi pers di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9). Pimpinan DPR menyatakan bahwa seluruh fraksi menyepakati sejumlah tuntutan dari 17+8 Tuntutan Rakyat, di antaranya menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR. Foto : Ricardo

jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkap gaji dan tunjangan yang kini diterima wakil rakyat di Senayan per bulannya yakni sebesar Rp 65,5 juta.

Nominal take home pay itu diperoleh setelah tunjangan rumah anggota DPR dihapus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi partai politik di parlemen sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.

Dasco mengatakan DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Sebanyak ini besaran take home pay anggota DPR RI setelah tunjangan rumah dihapus. Mereka juga dikenai Pajak PPH 15 persen. Cek daftarnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |