jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (26/3) ini mengirim surat ke seluruh legislator Komisi III DPR RI yang isinya memohon parlemen membentuk Panitia Kerja (Panja) demi mendalami kasus pemberian status tahanan rumah bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku surat permohonan telah disampaikan melalui situs resmi DPR RI.
"Surat telah dikirim melalui jalur online di website DPR RI. Semoga segera ditindaklanjuti DPR," kata Boyamin melalui layanan pesan, Kamis ini.
Menurut dia, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external KPK apabila lembaga antirasuah diduga membuat kebijakan melenceng dari aturan.
"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external, sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," ujar Boyamin.
Menurutnya, Panja DPR masih diperlukan meskipun KPK telah mengembalikan Yaqut sebagai tahanan rutan.
Diketahui, KPK sebelumnya memberikan kado tahanan rumah bagi Yaqut menyambut Idulfitri 1447 Hijriah setelah ada permohonan keluarga.
"Tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ungkap Boyamin.











































