Bersurat ke DPR, MAKI Mohon Komisi III Bentuk Panja 'Kado' untuk Yaqut

3 hours ago 23

Bersurat ke DPR, MAKI Mohon Komisi III Bentuk Panja 'Kado' untuk Yaqut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (26/3) ini mengirim surat ke seluruh legislator Komisi III DPR RI yang isinya memohon parlemen membentuk Panitia Kerja (Panja) demi mendalami kasus pemberian status tahanan rumah bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku surat permohonan telah disampaikan melalui situs resmi DPR RI.

"Surat telah dikirim melalui jalur online di website DPR RI. Semoga segera ditindaklanjuti DPR," kata Boyamin melalui layanan pesan, Kamis ini.

Menurut dia, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external KPK apabila lembaga antirasuah diduga membuat kebijakan melenceng dari aturan.

"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external, sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," ujar Boyamin.

Menurutnya, Panja DPR masih diperlukan meskipun KPK telah mengembalikan Yaqut sebagai tahanan rutan.

Diketahui, KPK sebelumnya memberikan kado tahanan rumah bagi Yaqut menyambut Idulfitri 1447 Hijriah setelah ada permohonan keluarga.

"Tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ungkap Boyamin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku surat permohonan agar Komisi III membentuk Panja disampaikan melalui situs resmi DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |