jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) menangkap dua pengedar narkoba berinisial MH (19) dan AL (32) di sebuah pondokan di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Rabu (25/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres OI bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy.
Pada Selasa (24.2)( sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram," jelas Surya, Rabu (4/3).












































