jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Pemerintah resmi menutup tahapan pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.
Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, di mana batas akhir pengajuan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 25 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengusulkan sebanyak 3.078 formasi PPPK paruh waktu.
"Sesuai ketentuan, Oktober nanti jika semua tahapan sudah selesai, akan ada SK penetapan bagi PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar di Cikarang, Selasa (26/8).
Dia menjelaskan, usulan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Dengan pengangkatan ini nanti, maka tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Harapannya semua (honorer tersisa) sudah masuk ke PPPK paruh waktu," katanya.
Dia menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.
PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.