jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat sinergi di berbagai kegiatan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Yogyakarta.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan peredaran hasil tembakau ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Satpol PP Kabupaten Kulon Progo menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai kepada warga di Kecamatan Galur pada Senin (08/06) dan Rabu (17/6).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Sleman pada Selasa (30/6).
Sosialisasi dilaksanakan kepada para pedagang dan masyarakat di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menyampaikan bahwa dari segi pengawasan pihaknya bekerja secara maksimal dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan bekerja sama dengan instansi lain salah satunya dengan Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sosialisasi ini berfokus untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, dampak keberadaan barang kena cukai ilegal, dan cara pelaporan bila mendapati keberadaan rokok ilegal,” ujar Riri.
Dia mengungkapkan selain sosialisasi kepada masyarakat, Bea Cukai juga melaksanakan bimbingan teknis terkait dengan pemberantasan rokok ilegal dengan Satpol PP Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mempertajam pemahaman dan keahlian Satpol PP dalam hal pelaksanaan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal baik dari segi ketentuan cukai maupun segi teknis pelaksanaan operasi pasar sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Yogyakarta dengan Satpol PP DIY.







































