jpnn.com - Polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga membunuh seorang pria bernama Masdar (41), di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan menyebut kedua pelaku berinisial S usia 45 tahun dan MS usia 20 tahun.
"Mereka bapak dan anak. Keduanya sudah ditahan," ujar dia di Maros, Minggu (24/8/2025).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (23/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Maros.
Korban dianiaya dua pelaku dengan ditebas parang hingga ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
Para pelaku juga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Konon pemicunya lantaran pelaku kesal terhadap korban Masdar sering memarahi saksi Rahmatia selaku istrinya.
Dari keterangan saksi Rahmatia, awal mula kejadian tersebut, korban dan saksi bertengkar melalui percakapan di ponsel bahkan sempat diancam akan dibunuh.