jpnn.com, BANDUNG - Koruptor e-KTP Setya Novanto kini sudah bisa menghirup udara segar setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kurang lebih delapan tahun.
Meski begitu, dia masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, terpidana korupsi Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan pengajuan PK tersebut dan hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8).
Dalam putusan MA, Setnov didenda Rp500 juta ditambah uang pengganti Rp49 miliar. Mantan Ketua DPR RI itu pun dicabut hak politik selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.