jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku legawa atas empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI," kata Bobby dalam keterangan persnya di Medan, Selasa.
Gubernur menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.
"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat," kata Bobby.
Menantu Joko Widodo itu juga mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan untuk membahas persoalan empat pulau tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah Sumut dan Aceh.