jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 93,09 miliar (kurs Rp 17.800 per dolar AS) dan Rp 330 juta.
"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS.
Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak.
JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp 230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar.
Gus Alex diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.










.jpeg)





























