jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (17/8) tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bebizie telah memberikan konfirmasi perihal ketidakhadirannya pada agenda pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/8).
Ketua DPD PAN Jakarta Utara itu sebelumnya juga pernah diperiksa selama 7 jam pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kala itu, Bebizie dicecar seputar dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyatakan bahwa Bebizie telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang sebesar Rp895 juta kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan. "Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta," ujar Budi.
Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar tersebut. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rita Widyasari. (tan/jpnn)

















































