Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Tak Mampu Lagi Urus PPPK dan P3K PW

2 hours ago 17

Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Tak Mampu Lagi Urus PPPK dan P3K PW

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah tidak mampu mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Mereka pun memilih memperpanjang masa kontrak P3K PW dan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli mengatakan bahwa kondisi makin diperparah dengan adanya PPPK paruh waktu, karena pemda harus memasukkan gajinya dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sisi lain, kas daerah kembang kempis karena pemberlakuan efisiensi anggaran.

“Kami malah sudah potong TPP  50 persen agar bisa menggaji PPPK paruh waktu," kata Bupati Afni kepada JPNN, Senin (27/7).

Dia mengaku sudah mengajukan bukti ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Siak membayar gaji PPPK dan P3K PW kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Bukan cuma Siak yang sulit membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. Hampir semua sama," ungkap Afni.

Sebenarnya, kata dia, salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Siak adalah DBH atau dana bagi hasil. Namun, karena DBH terus dipotong, dampaknya pemkab kesulitan dana. "Pemda aslinya sudah tidak sanggup dengan urusan PPPK, seharusnya ini tanggung jawab pusat," kata Afni.

Dia menambahkan bahwa pelimpahan kewenangan pembayaran gaji PPPK dan P3K PW kepada pemda menambah beban fiskal. Mandatory spending di APBD, yakni belanja atau pengeluaran wajib pemda yang besarannya telah diatur secara khusus oleh undang-undang, terlalu berat.

Oleh karena itu, Bupati Afni berharap pemerintah bisa memperkuat fiskal pemda. Salah satunya dengan mekanisme DBH yang sebaiknya porsinya lebih besar kepada pemda.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengungkapkan bahwa dari hasil audiensi dengan Kemendagri, tercatat sekitar 84 persen pemda tidak mampu bayar gaji, apalagi dengan ketentuan dari UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beban fiskal terlalu berat, daerah tidak mampu lagi mengurus PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |