jpnn.com, PURWOREJO - Bea Cukai Magelang bersinergi dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan menindak dan mengamankan 18.660 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Purworejo.
Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Oktober 2025.
Operasi gabungan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen bersama aparat terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Selain itu, tentu juga tidak lepas dari dukungan informasi dari masyarakat,” kata Imam Sarjono dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak dapat dicapai tanpa dukungan masyarakat.
Partisipasi publik diharapkan tidak hanya dalam bentuk kepatuhan terhadap ketentuan cukai, tetapi juga melalui peran aktif untuk menolak peredaran rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
"Melalui langkah kolaboratif seperti ini, Bea Cukai bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal demi kesejahteraan bersama," tegas Imam Sarjono. (mrk/jpnn)