jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengupayakan pembenahan organisasi guna mengoptimalkan pengawasan dan dukungan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan penataan ini dilakukan untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis, baik dari meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, hingga tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Dia juga menegaskan penataan unit teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/12).
Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I.
Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di tiap-tiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.












































