Bea Cukai Sulbagtara Tindak Peredaran 13,2 Juta Batang Rokok Impor Merek Lokal Tanpa Izin

1 month ago 57

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Peredaran 13,2 Juta Batang Rokok Impor Merek Lokal Tanpa Izin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menggelar konferensi pers terkait penindakan barang impor yang diduga hasil pelanggaran HKI, yakni 13,2 juta batang rokok SKM merek 'Bros Premium' di Tahuna, Sulawesi Utara, Rabu (23/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TAHUNA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak peredaran 13,2 juta batang rokok impor asal Vietnam bermerek 'BROS PREMIUM' yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang mengungkapkan penindakan ini dilakukan di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara pada 4 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok atau setara 13,2 juta batang dengan nilai estimasi mencapai Rp 1,78 miliar.

Erwin menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” tegas Erwin.

Dia menyampaikan tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI.

Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum hingga masyarakat luas.

Bea Cukai menindak peredaran 13,2 juta batang rokok impor asal Vietnam yang diduga melanggar HKI karena menggunakan merek lokal tanpa izin resmi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |