jpnn.com, TAHUNA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak peredaran 13,2 juta batang rokok impor asal Vietnam bermerek 'BROS PREMIUM' yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang mengungkapkan penindakan ini dilakukan di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara pada 4 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok atau setara 13,2 juta batang dengan nilai estimasi mencapai Rp 1,78 miliar.
Erwin menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” tegas Erwin.
Dia menyampaikan tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI.
Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum hingga masyarakat luas.