Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 310 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Diamankan

4 hours ago 22

Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 310 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi 310 batang rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil pribadi di Gerbang Tol Kalikangkung, Jalan Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/12). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang mengamankan sebuah mobil pribadi yang kedapatan mengangkut 310 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Gerbang Tol Kalikangkung, Jalan Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/12).

"Saat kendaraan berhenti untuk melakukan tap kartu e-toll di pintu Tol Kalikangkung, petugas Bea Cukai Semarang segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh petugas Jasa Marga Tollroad Operator," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Utomo Hendro Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari dalam mobil petugas mengamankan 310 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Tri Utomo menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 427.800.000 dengan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp 316.392.200.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan terdapat dua orang laki-laki berinisial FB (28) selaku pengemudi dan MFB (22) selaku penumpang.

Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

Atas temuan tersebut, sarana pengangkut, muatan, serta kedua orang yang berada di dalam kendaraan langsung dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Tri Utomo, Bea Cukai Semarang telah melakukan tindakan administratif dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.

Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi 310 batang rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil pribadi, 2 orang diamankan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |