jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai bersama Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 25 kilogram yang diselundupkan menggunakan mobil mewah melalui jalur laut.
Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, pada 13-14 Februari 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Medan menuju Tangerang melalui Pelabuhan Patimban.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray terhadap kendaraan yang melakukan bongkar muat di pelabuhan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua koper mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut berisi 25 kemasan menyerupai teh asal Tiongkok yang mengandung sabu.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian menerapkan teknik controlled delivery untuk menelusuri pihak penerima barang.
Rasyid mengatakan, dalam operasi pengembangan akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial SP (30) dan IW (42) saat hendak mengambil mobil di sebuah SPBU di Kecamatan Tandes, Surabaya.
“Petugas menyita 25 bungkus sabu dengan berat total 25.437 gram yang disimpan dalam dua koper, serta satu unit mobil dan dua unit telepon seluler,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Purwakarta, hingga Polres Metro Tangerang Kota.











































