jpnn.com, PALU - Sinergi Bea Cukai Pantoloan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang diduga mengandung zat berbahaya.
Penindakan tersebut dilaksanakan di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Kota Palu.
Barang tersebut disamarkan dengan campuran makanan ringan sebagai bagian dari modus operandi pengiriman.
Penindakan dilaksanakan di salah satu PJT yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (1/5).
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai Pantoloan terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi vape cair merek Yakuza yang mengandung zat berbahaya jenis Ethomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama petugas, ditemukan satu buah dus yang berisi tiga pcs vape cair merek Yakuza.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut disamarkan dengan campuran makanan ringan atau snack sebagai bagian dari modus operandi pengiriman.
Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman terkait paket yang diketahui menggunakan metode pembayaran Cash on Delivery (COD).








































