Bea Cukai & Polda Bali Tangkap Cewek Peru Penyelundup 1,4 Kg Kokain

3 weeks ago 25

Selasa, 19 Agustus 2025 – 18:02 WIB

Bea Cukai & Polda Bali Tangkap Cewek Peru Penyelundup 1,4 Kg Kokain - JPNN.com Bali

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo membeberkan penangkapan WNA asal Peru berinisial NSBC yang terlibat penyelundupan 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi ke Bali, Selasa (19/8). Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain melibatkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC.

Perempuan 42 tahun itu diamankan setelah mendarat di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti kokain seberat 1.432,81 gram setara 1,4 kg neto.

Aparat Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali juga mengamankan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram neto.

“Nilai barang bukti yang kami amankan senilai kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, Selasa (19/8).

Kombes Radiant mengatakan tersangka NSBC diamankan pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA.

Perempuan asal Amerika Latin itu diamankan setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 960 rute Doha-Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai ditemukan alat kelamin laki-laki warna cokelat yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 194 gram neto.

Pada celana dalam warna hitam milik tersangka ditemukan tiga paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 630,01 gram netto.

Polda Bali berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain melibatkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |