Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya

2 hours ago 15

Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PEMATANGSIANTAR - Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Selasa (08/09).

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi yang telah dihimpun sejak Agustus 2025.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 665.725.500.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 433.781.805.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar Enriko Parulian Hutahayan mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi mengenai pola distribusi rokok ilegal yang dilakukan langsung oleh pemilik menggunakan kendaraan pribadi.

“Modus yang kami temukan adalah pemilik mengirimkan sendiri rokok ilegal menggunakan mobil pribadi untuk didistribusikan ke warung-warung,” ungkap Enriko dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pematangsiantar melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra yang membawa rokok ilegal menuju Pematang Raya.

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Petugas Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Simalungun, ini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |