jpnn.com, PURWOREJO - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan lebih dari 3 juta batang rokok dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama Maret 2024 hingga Maret 2025.
Pemusnahan digelar di Kabupaten Purworejo sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menyampaikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter MMEA ilegal.
"Total nilai barang mencapai Rp 4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar," ujar Imik dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Menurut Imik, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 82 kasus penindakan rokok ilegal dan empat kasus penindakan MMEA ilegal.
Mayoritas rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos, sementara MMEA juga tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi kegiatan, sementara sisanya akan dihancurkan menggunakan fasilitas incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Cilacap.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bea Cukai bersama aparat gabungan melakukan serangkaian penindakan signifikan.