Bea Cukai Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal di Purworejo, Nilai Barbuknya Miliaran Rupiah

1 day ago 9

Bea Cukai Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal di Purworejo, Nilai Barbuknya Miliaran Rupiah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan lebih dari 3 juta batang rokok dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama Maret 2024 hingga Maret 2025 di Purworejo. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PURWOREJO - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan lebih dari 3 juta batang rokok dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama Maret 2024 hingga Maret 2025.

Pemusnahan digelar di Kabupaten Purworejo sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menyampaikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter MMEA ilegal.

"Total nilai barang mencapai Rp 4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar," ujar Imik dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Menurut Imik, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 82 kasus penindakan rokok ilegal dan empat kasus penindakan MMEA ilegal.

Mayoritas rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos, sementara MMEA juga tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi kegiatan, sementara sisanya akan dihancurkan menggunakan fasilitas incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Cilacap.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bea Cukai bersama aparat gabungan melakukan serangkaian penindakan signifikan.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Magelang menggelar pemusnahan rokok dan MMEA ilegal di Purworejo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |