jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal pada sebuah toko di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (6/7).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 4.083 bungkus atau 78.888 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 118.623.880.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjutinya, pihaknya pun segera melaksanakan kegiatan operasi pasar dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu toko di Kecamatan Lowokwaru.
“Hasilnya, kami menemukan BKC HT jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) bermerek Manchester dan Humer, yang disimpan dan disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai," ungkap Johan.
Johan menyebut umlah barang yang diamankan sebanyak 4.083 bungkus atau 78.888 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 59.735.568 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 118.623.880.
Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa seluruh barang ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Johan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.










































