jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan edukasi itu dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Langsa.
Ini bagian dari upaya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Edukasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dilakukan secara mandiri dan kolaborasi. Dalam kegiatan edukasi mandiri, Bea Cukai Bandar Lampung menyasar masyarakat di Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilaksanakan pada Rabu (8/4).
Sementara itu, dalam kegiatan edukasi kolaborasi, Bea Cukai Bandar Lampung bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara yang menyasar masyarakat di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara pada 16-17 April 2026.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun pada Rabu (29/4), serta Bea Cukai Langsa bersama para aparat penegak hukum (APH) di Kota Langsa pada Selasa (5/5).
Kegiatan tersebut menyasar para pemilik toko, pedagang eceran rokok serta masyarakat umum yang berperan penting dalam rantai distribusi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional, termasuk di daerah.










































