Bea Cukai dan Satpol PP Musnahkan 3,97 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

4 hours ago 18

Bea Cukai dan Satpol PP Musnahkan 3,97 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan 3,97 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Bung Karno, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Rabu (22/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN SEMARANG - Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan 3,97 juta batang rokok ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Bung Karno, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Rabu (22/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, sekaligus wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga keadilan fiskal negara.

Pemusnahan yang dilakukan dengan dukungan pendanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengungkapkan pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari hasil penindakan selama periode Februari hingga April 2025.

“Kami ingin memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Dia menyampaikan Setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu tatanan industri resmi dan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat.

Syuhadak mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 3.969.730 batang dengan berbagai merek.

Pemusnahan 3,97 batang rokok ilegal di Kabupaten Semarang merupakan kelanjutan dari hasil penindakan selama periode Februari hingga April 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |