Bea Cukai dan Satpol PP Karimun Gelar Operasi Gurita Selama 7 Hari, Ini Hasilnya

1 week ago 23

Bea Cukai dan Satpol PP Karimun Gelar Operasi Gurita Selama 7 Hari, Ini Hasilnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan anggota Satpol PP Kabupaten Karimun saat melaksanakan Operasi Gurita pada 18-24 Agustus 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karimun melaksanakan Operasi Gurita pada 18-24 Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengungkapkan selama pelaksanaan operasi selama tujuh hari tersebut tersebut, pihaknya berhasil melaksanakan tujuh penindakan dan mengamankan barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 14.655.470 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.386.492.

"Atas barang hasil penindakan tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN)," ungkap Tri Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (4/9).

Selain penindakan, dalam rangkaian Operasi Gurita tersebut, kedua instansi juga turut mengedukasi masyarakat dan para pedagang rokok.

Tujuannya agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.

"Kami mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal," imbuh Tri.

Melalui pelaksanaan operasi bersama ini, Tri berharap sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah semakin kuat, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal semakin meningkat.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, sekaligus melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal," ujar Tri. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karimun menggelar Operasi Gurita untuk memberantas rokok ilegal, ini hasilnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |