jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq resmi memberikan izin fasilitas kepabeanan Kawasan Berikat kepada PT Kemi Optoelectronics Indonesia.
Penyerahan surat keputusan pemberian izin dilaksanakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada Kamis (16/10).
Rofiq menungkapkan pemberian izin dilakukan satu jam setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai salah satu persyaratan dan prosedur.
“Fasilitas ini merupakan perwujudan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam mendukung industri dalam negeri,” kata Rofiq.
PT Kemi Optoelectronics Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri barang plastik lembaran.
Perusahaan yang berdiri pada 2025 ini memiliki tujuan negara ekspor di kawasan Asia, khususnya Vietnam dan Malaysia.
Perusahaan ini hadir sebagai pengemban bisnis di Asia dengan komitmen menyediakan produk berkualitas tinggi melalui teknologi guna memenuhi kebutuhan pelanggan.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.








































