jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada perusahaan yang berstatus Authorized Economic Operator (AEO).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak kepada PT DIC Graphics yang berlokasi di Ngoro Industrial Park (NIP) pada Kamis (30/1).
Selain itu, juga dilaksanakan Bea Cukai Tembilahan kepada Sambu Group pada Kamis (6/2).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh lapisan pegawai perusahaan tentang status AEO yang dimiliki.
"Sehingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional,” harap Budi dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), disebutkan AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Budi mengungkapkan dalam pelaksanaan asistensi, petugas Bea Cukai yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau Client Manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.