jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam resmi memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pertamina Energy Terminal, sebuah perusahaan pengelola Pulau Sambu Fuel Terminal pada Jumat (29/8).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan pemberian izin PLB ini merupakan bentuk nyata dukungan instansinya terhadap optimalisasi pengelolaan energi nasional.
“Kami hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis dunia usaha," kata Zaky dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Dia mengatakan dengan izin PLB ini, Bea Cukai Batam mendorong Pulau Sambu menjadi pusat logistik energi yang efisien, kompetitif dan tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat.
Pulau Sambu Fuel Terminal berlokasi strategis di Selat Singapura dan berdekatan dengan Batam, yang merupakan jalur utama perdagangan minyak mentah dan bahan bakar di Asia Tenggara.
Terminal ini berdiri di lahan seluas 64 hektare dengan fasilitas mumpuni, terdiri dari 6 dermaga berkapasitas 3.500–100.000 DWT serta 21 tangki penyimpanan dengan total kapasitas 320.624 KL.
Produk energi yang dikelola mencakup High Speed Diesel (HSD), biofuel, dan Marine Fuel Oil rendah sulfur, dengan dukungan fasilitas modern, seperti laboratorium dan peralatan pengawasan canggih.
Dengan statusnya sebagai objek vital nasional (Obvitnas), terminal ini memiliki arti penting bagi stabilitas pasokan energi nasional maupun keamanan strategis negara.